GridHot.ID -Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas dugaan kasus KDRT beberapa waktu lalu.
Ferry Irawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRToleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).
Ferry Irawandisangka Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Terkait kasus yang membelenggu anaknya itu, dilansir dari Tribunnews.com, ibunda Ferry Irawan yang bernama Hariati datang ke rumah Venna Melindapada Minggu (29/1/2023).
Namun, Hariati harus menelan kekecewaan lantaran Venna Melinda tak mau bertemu dengannya.
Hariati bahkan tak diperbolehkan masuk ke dalam rumah Venna Melinda padahal sudah sampi gerban
Hariati menduga, Venna Melinda tengah ada di rumah namun tak mau bertemu dengannya.
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran kedatangannya tak dihargai.
"Iya (kecewa) saya pengin komunikasi," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Saya sebagai orang tua, istilahnya kok nggak dihargain. Yang penting mami udah beritikat baik datang sendiri," sambungnya.
Setelah ditolak masuk oleh asisten rumah tangga Venna Melinda, Hariati bergegas untuk menaiki mobil.