"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral terhadap," sambungnya.
Kemudian jaksa mengatakan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.
"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.
Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.
"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," tutup jaksa.
Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Meracik Temulawak Jadi Ramuan yang Mampu Turunkan Asam Lambung Tinggi
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar