"Allah tidak akan membebani orang sesuai kemampuannya," katanya.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum menikah itu ada kalanya ia menjadi haram karena si laki-laki mempunyai penyakit impoten.
"Maaf cakap dia penyakit impotan meskipun sudah berobat tapi tak sembuh-sembuh," kata dia.
"Bila dia menikah maka haram hukunya karena laki-laki tersebut akan menganiaya istrinya dengan penyakit tersebut," bebernya.
Dia mengatakan bahwa yang wajib menikah itu adalah orang yang sudah mampu secara ekonomi, fisik dan ilmu.
"dia tahu juga hukum fiqih, tetapi jagan sampai menikah menunggu kaya, bukan itu maknanya," imbuhnya.
Sebab, Allah akan memberikan rezeki maka Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menikahlah.
"Andai dia tidak menikah dan di dalam hatinya menolak untuk menikah, : maka siapa yang menolak sunnahku bukan umatku," kata UAS.
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa selama umat tidak menolak sunnah Nabi Muhammad dia akan tetap bersama.
"Maka yang sudah menikah, Alhamdulillah, dan yang belum nikahlah," saran Ustaz Abdul Somad.
(*)