Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jelang Pembukaan CPNS dan PPPK 2023, Ada Sejumlah Kebijakan Rekrutmen Terbaru yang Perlu Diperhatikan oleh Peserta

Septia Gendis - Rabu, 01 Februari 2023 | 15:13
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Terkait formasi CPNS 2023 yang akan dibuka, Menteri Anas menyebut, pemerintah memprioritaskan pemenuhan formasi profesi tertentu.

Misalnya, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Dikutip dari Banjarmasinpost, Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya.

Informasi Penting Mengenai CPNS 2023

Untuk memperbesar peluang lolos, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Sebelum Daftarkan Diri Yuk Cek Besaran Gaji PPPK dan PNS yang Wajib Kamu Tahu, Ternyata Ada Bedanya

Source : Tribunpontianak TribunBanjarmasin

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x