Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Ngaku Jadi Istri Kedua Seorang Polisi Jadi Sorotan, Kapolres Beri Penjelasan Begini

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 03 Februari 2023 | 09:00
Nur (23), pemilik mobil Audi A6 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023).
TribunJateng

Nur (23), pemilik mobil Audi A6 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Tanda tanya itu yakni terkait pemilik asli Audi A6 yang ditumpangi Nur. Sejauh ini, kepolisian baru mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh bernama Sugeng Guruh (41), sopir yang dipekerjakan oleh Nur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut. Dia mengatakan pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.

"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Untuk diketahui, Selvi Amelia ditabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan. Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Baca Juga: Rozy Zay Bak Ciut Nyali Usai Norma Risma Laporkan Dirinya dan Ibu Mertua ke Polisi, Mantan Mantu Rihanah Justru Cabut Laporan

Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41) dan ditumpangi Nur.

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x