5. SHU per anggota dapat dihitung dengan cara...
a. Jasa Usaha Anggota - Jasa Modal Anggota
b. Jasa Usaha Anggota / Jasa Modal Anggota
c. Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal Anggota
d. Jasa Usaha Anggota * Jasa Modal Anggota
Kunci Jawaban : C
6. Berapa persen yang disisihkan untuk cadangan koperasi jika SHU diperoleh dari usaha anggota, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1967...
a. 60 %
b. 25 %
c. 30 %
d. 75 %
Kunci Jawaban : B
7. Berikut yang bukan merupakan bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah adalah...
a. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di tiap kota tidak ada pembentukan koperasi
Kunci Jawaban : D
8. Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah adalah...
a. Equity capital
b. Debt capital
c. Current capital
d. Asset
Kunci Jawaban : A
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK Tenaga Teknis yang akan datang.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar