Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Polda Jambi sudah menetapkan wanita muda yang lakukan pelecehan seksual ke 11 anak di bawah umur sebagai tersangka.
Polisi ringkus wanita berinisial NT (25) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Serambinews, 5 Februari 2023, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut pada Sabtu (4/2/2023).
Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi mengatakan tersangka telah ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah pada Jumat (3/2/2023) malam.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi dampingi kasus dugaan pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di Alam Barajo, Kota Jambi.
Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini menyebut pihaknya selaku pendamping kasus tersebut mengaku kaget dengan kronologis kejadian.
Noprini mengkhawatirkan belasan anak yang jadi korban pelecehan itu mengalami trauma berkelanjutan di kemudian hari.
Dari pendampingan pihaknya, para anak itu mengalami syok.
Atas koordinasi pihaknya bersama Polda Jambi, kasus ini secara bersama-sama terus didampingi dan ditelusuri lebih dalam.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Area Tangan Kanan Menurut Primbon Jawa, Bagian Telapak Pertanda Akan Dapat Rezeki