Alasan UAS memilih sependapat dengan Ulama tersebut yakni yang melarang tahlilan adalah anak buah Ibnu Taimiyah.
"Kalau dimasakkan makanan misal bubur kacang hijau, lalu dihadiahkan pahala untuk almarhum sampai pahalanya, dalilnya seseorang bertanya kepada Nabi SAW, sedekah yang dihadiahkan untuk ibu apakah sampai, Nabi Muhammad SAW menyebut sampai," terangnya.
Sedekah yang paling afdhol adalah memberi air minum, jika air minum saja afdhol apalagi makanan misalnya gulai.
"Maka dari itu artinya sedekah sampai, tahlil sampai atau mendapat pahala," ucap Ustadz Abdul Somad.
Selain tahlil dan sedekah, bisa pula menghadiahkan orang meninggal dengan membaca Alquran misalnya surah Yassin.
Bagi orang yang tidak mampu atau miskin, Ustadz Abdul Somad mengatakan tak perlu memaksa diri hingga berutang untuk menggelar tahlilan.
Di zaman Nabi SAW, orang yang miskin justru diberikan makanan oleh tamu pelayat atau tetangga sekitarnya.
(*)