"Jadi per tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Mbak Venna Melinda," ujar KhairulImam.
"Kami tim kuasa hukum telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan cerai talak atau gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya sembari menunjukan bukti.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan sempat membeberkan isi permohonan cerai tersebut.
Venna Melinda sebagai tergugat diduga menjatuhkan harkat dan martabat Ferry Irawan selaku suaminya.
"Saya jabarkan adalah secara garis besarnya. Bahwa permohonan itu, Mbak Venna Melinda yang kami duga telah menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku suaminya," terangnya.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa dugaan tersebut akan dibuktikan dalam agenda persidangan nantinya.
"Akan kami buktikan dalam agenda persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Kediri Kota pada Januari 2023.
Kini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Sebagai informasi, Ferry Irawan menikah dengan Venna Melinda pada 7 Maret 2022.
Dari pernikahan tersebut, Ferry Irawan dan Venna Melinda belum dikaruniai buah hati.