GridHot.ID - Viral, Dewi Perssik kembali akrab dengan sosok yang dulu melaporkannya ke polisi, Rosa Meldianti atau Meldi.
Dewi Perssik bahkan terlihat menghabiskan waktu bersama Meldi.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Dewi Perssik mengaku senang bisa damai dengan Meldi.
Diakui Dewi Perssik, sebesar apapun konflik dengan Meldi, ia tetaplah keponakannya. Keduanya memiliki hubungan darah.
"Bagaimana pun ini masih sedarah sama aku, ini anakku," kata Dewi Perssik di Youtube Citraa Daily Vlog, Kamis (9/2/2023).
"Mau dipaksakan kayak gimana, tetap sedarah, tetap saudara. Mamaku kakaknya aunty yang nomor satu," timpal Meldi.
Dewi Perssik mengatakan keakrabannya dengan Meldi bukan gimick.
"Enggak ada gimick-gimick ya say, aku orangnya akan menerima siapapun kalau mau baik sama saya. Saya seperti ini karena saya menghormati ibu saya," kata Dewi Perssik.
Dewi Perssik kemudian memuji sang keponakan.
"Ponakanku satu ini paling pede emang. Calon kamu ketawa itu mendukung," ujar Dewi Perssik.
"Iya, mendukung," timpal Meldi.
"Ayo sayang, semangat," kata Dewi Perssik.
Momen kebersamaan Dewi Perssik dan Meldi sontak viral di media sosial.
Publik ikut senang melihat keakraban tante dan keponakan tersebut.
"Alhamdulillah senang lihat suasana seperti ini," komentar nasibiryani_indrapura.
"Selamanya mereka tetap keluarga yg berlalu biar berlalu kalo liat akur kaya gini senang juga rasanya," komentar ayudf_92.
"Masya'allah ikut seneng banget liatnya semoga selamanya akan baik akur dan rukun seperti ini, seneng ikut bahagia liatnya," komentar dilan_azahra
Dilansir dari Kompas.com, konflika antara Dewi Perssik dan Rosa Meldianti alias Meldi terjadi pada tahun 2018.
Pada November 2018, Dewi Perssik melaporkan Rosa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong.
Salah satunya, Medi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewi Perssik itu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas. Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Baca Juga: Dewi Perssik Girang Pamer Cincin Usai Dilamar Seorang Pilot, Inilah Sosok Calon Suami Sang Pedangdut
Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi Perssik, Meldi balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.
Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Meldi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Empat bulan berselang, giliran Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.
Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019). (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar