a. Pasal 184 Ayat (1)
b. Pasal 184 Ayat (2)
c. Pasal 184 Ayat (3)
d. Pasal 184 Ayat (4)
e. Pasal 184 Ayat (5)
Kunci Jawaban : A
3. Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, adalah...
a. Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Tangkap (P3T)
b. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T)
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI)
d. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP)
e. Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Kunci Jawaban : B
4. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T), diatur dalam...
a. PermenKP No. 8 Tahun 2012
b. PermenPANRB No. 6 Tahun 2017
c. PermenPANRB No. 8 Tahun 2017
d. PermenKP No. 1 Tahun 2018
e. PermenKP No. 2 Tahun 2018
Kunci Jawaban : C
5. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T), merupakan Jabatan Fungsional kategori...
a. Keahlian
b. AP3T Pelaksana Pemula/Pemula
c. AP3T Pelaksana Terampil
d. AP3T Lanjutan/Mahir
e. Keterampilan
Kunci Jawaban : E
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar