2. Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Ketentuan tentang fungsi pelabuhan perikanan pada PP No. 27 Tahun 2001, diatur dalam Pasal...
a. Pasal 184 Ayat (1)b. Pasal 184 Ayat (2)c. Pasal 184 Ayat (3)d. Pasal 184 Ayat (4)e. Pasal 184 Ayat (5)
Kunci Jawaban : A
3. Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, adalah...
a. Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Tangkap (P3T)b. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T)c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI)d. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP)e. Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Kunci Jawaban : B
4. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T), diatur dalam...
a. PermenKP No. 8 Tahun 2012b. PermenPANRB No. 6 Tahun 2017c. PermenPANRB No. 8 Tahun 2017d. PermenKP No. 1 Tahun 2018e. PermenKP No. 2 Tahun 2018
Kunci Jawaban : C
5. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T), merupakan Jabatan Fungsional kategori...
a. Keahlian b. AP3T Pelaksana Pemula/Pemulac. AP3T Pelaksana Terampild. AP3T Lanjutan/Mahire. Keterampilan