Ferdy Sambo, kata Susno Duadji, bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati.
Bahkan, bisa saja ia bebas atau lepas dari jeratan hukum.
Ini bisa terjadi jika di Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam tema Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bicara Pasal 100 KUHP Baru yang tayang di Youtube Tribun Sumsel, Selasa (14/2/2023).
"(Vonis Mati) ini belum ending buat Ferdy Sambo, cerita masih panjang, tapi setidaknya sudah ada kepuasan publik (karena divonis maksimal)."
"Apalagi putusan banding itu bisa bermacam-macam, yang jelas tidak mungkin lebih berat, karena hukuman mati jelas paling berat."
"Yang mungkin itu, bisa lebih rendah (misalnya) seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa 15 tahun dan bisa bebas."
"Tentunya kalau Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahannya (Ferdy sambo) ya (dia bisa) bebas dong," jelas Susno Duadji.
Susno Duadji juga menambahkan, putusan vonis mati ini belum berkekuatan hukum tetap
Dan sekarang Pemerintah telah membuat Undang-undang tentang KUHP baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di Pasal 100 KUHP itu tertulis bahwa untuk seseorang yang dijatuhi hukuman mati, tidak bisa serta merta dilaksanakan.
Karena dia harus nunggu 10 tahun dan dinilai oleh lembaga pemasyarakatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar