Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi isu soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 16 Februari 2023, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.
Pasal 100 pada KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.
Sebagai informasi, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut membuat masyarakat berspekulasi seolah-olah KUHP nasional disahkan untuk mempersiapkan vonis Sambo.
Mahfud membantah tudingan tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @mohammadmahfudmd pada Kamis (16/2/2023).
Mahfud menuturkan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.
Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Jawaban Ustaz Abdul Somad