Baca Juga: Dilabrak Shelvie Hana Saat Jumpa Pers, Daus Mini Murka hingga Sebut Sang Istri Tak Punya Adab
"Ibunya menyampaikan atau orang tua dari anak itu memberikan rawat anak itu kepada pasangan suami istri, pasangan suami istri itu adalah ditandatangani oleh Daus," lanjutnya.
Kemudian, Acong membeberkan bukti surat untuk mengasuh sang anak.
"Ini buktinya ada saya bawa, saya bawa akan saya bacakan ke temen-temen. Ini ditandatangani oleh Daus Mini selaku kepala keluarga, enggak mungkin dua-duanya tanda tangan," ujar Acong.
"Pihak pertama itu adalah ibu dari anak itu, pihak kedua adalah Daus yang isinya dengan ini menyatakan memberikan atau menyerahkan hak asuh anak sepenuhnya bukan titipan hak asuh anak sepenuhnya secara sukarela kepada suami istri dalam kurung calon keluarga adopsi dikarenakan saya tidak mampu mengasuh anak tersebut baik secara materi maupun yang lainnya," lanjut Acong.
Dalam surat tersebut, Acong menilai Daus Mini tidak memiliki hak untuk merawat Muhammad Fatih Al Firdaus.
"Daus secara hukum juga tidak punya hak, tidak punya kekuatan hukum untuk merawat anak itu, karena diserahkannya itu adopsi, ini ada prosesnya ada penetapan pengadilannya ada persetujuan dari dinas terkait, dan itu diatur olehUU perlindungan anak dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007," pungkas Acong. (*)