Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbukti Rugikan Negara Rp 738 Milliar, Jhon Irfan Kenway Resmi Divonis 10 Tahun Penjara Usai Lakukan Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU Berikan Pembelaan Begini

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 23 Februari 2023 | 16:25
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut.
Tribunnews

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui.

Dilansir Gridhot.ID dari aritkel terbitan Tribunnews, 23 Februari 2023, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi Helikopter AgustaWestland (AW)-101.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

Irfan Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider dua tahun penjara," imbuh hakim.

Hakim menybut Irfan Kurnia terbukti melakukan sejumlah perbuatan secara melawan hukum yakni, pertama, melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter AW-101.

Kedua, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter AW-101.

Ketiga, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Jangan Ceroboh, Ada Beberapa Penyebab Sakit Maag Kambuh Saat Puasa, Salah Satunya Melewatkan Sahur

Hal memberatkan, disebut hakim, yaitu perbuatan Jhon Irfan Kenway bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x