Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui.
Dilansir Gridhot.ID dari aritkel terbitan Tribunnews, 23 Februari 2023, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi Helikopter AgustaWestland (AW)-101.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).
Irfan Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider dua tahun penjara," imbuh hakim.
Hakim menybut Irfan Kurnia terbukti melakukan sejumlah perbuatan secara melawan hukum yakni, pertama, melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter AW-101.
Kedua, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter AW-101.
Ketiga, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Jangan Ceroboh, Ada Beberapa Penyebab Sakit Maag Kambuh Saat Puasa, Salah Satunya Melewatkan Sahur
Hal memberatkan, disebut hakim, yaitu perbuatan Jhon Irfan Kenway bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.