Ia mengatakan di dalam fiqih tidak diatur mengenai berpakaian atau tidak.
Nun secara adab, hal ini menjadi penting, terutama adab kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
"Kalau cerita masalah adab tutup aurat, tapai kalau cerita masalah sat tak sah? Sah. Bedakan antara fiqih dengan adab.
Fiqih mengatur, sah wajib rukun, syarat sunah sah tak sah.
Tapi kalau cerita adab, tata kerama kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, cerita masalah akhlak pakai basahan walaupun tak ada orang menengok," ujarnya.
(*)