Saat ini, AGH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Perlu dasar yang jelas saat menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kita ingin betul-betul ingin menetapkan seseorang ini dengan jelas, karena kita tidak bisa juga menetapkan (tersangka) orang ini dengan tidak jelas," kata Nurma saat dihubungi Tribun Network, Minggu (26/2/2023).
Lebih lanjut, Nurma memastikan pihaknya tak melindungi AGH dari jeratan hukum.
"Bukan kita takut bukan, cuman kalau orang ditetapkan dengan tidak jelas mereka juga bisa komplain loh," ucapnya.
Nurma menuturkan, bahwa AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali sepanjang penanganan kasus itu.
"Masih saksi, tapi kan kemarin sudah diperiksa kembali, nanti penyidik yang akan menyimpulkan, tunggu saja ya," ujarnya. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar