Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak diduga sebagai pelaku utama penganiayaan dan Shane Lukas atau rekan Mario Dandy yang berperan melakukan perekaman saat insiden terjadi.
Shane juga diduga menjadi provokator agar Mario Dandy melakukan penganiayaan.
Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka."
"Karena mulai lewat A ini, korban dianiaya dengan brutal," ujar Syahwan.
Peran AGH
Mengutip TribunJakarta.com, AGH diduga menjadi otak dari rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada David.
Pasalnya, AGH disebut-sebut melaporkan kepada Mario Dandy soal perbuatan tidak mengenakan yang dilakukan oleh David kepada AGH.
Hingga akhirnya Mario Dandy naik pitam dan menghajar David dengan membabi buta.
Namun, belakangan Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo, membantah tuduhan tersebut.
Source | : | Tribunnews,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar