Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Ayah Shane Lukas, Tahan Tangis Doakan Kesembuhan David, Kini Berharap Keadilan: Anak Saya Tidak Tahu Apa-apa

Candra Mega Sari - Sabtu, 04 Maret 2023 | 16:07
Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan (60) bersama tim kuasa hukumnya menjenguk David (17) di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023)
KOMPAS.COM/RIZKY SYAHRIAL dan WARTA KOTA/YULIANTO

Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan (60) bersama tim kuasa hukumnya menjenguk David (17) di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023)

Tagor berharap anaknya mendapat keadilan. Di sisi lain, ia juga mendoakan David agar segera pulih.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi."

"Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh, semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," ucap Tagor.

Kronologi penganiayaan

Diketahui, Mario Dandy tega menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AGH merupakan pacar Mario.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Berdasarkan penyelidikan polisi, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status AGH sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Source :Tribunnews.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x