Melalui penuturan M. Hamzah, keluarga David sendiri yang melihat jika AGH bermain gitar di Polsek Penjaringan bersama tersangka S.
“Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu,”
“Saat itu keluarga David sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung,” ucap M. Hamzah.
Polisi telah memindahkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, kedua tersangka dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).
"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.
Baca Juga: 4 Weton Berumur Panjang Menurut Primbon Jawa, Ahad Pahing Diramal Punya Kehidupan Enak
Sebab, penyidikan kasus penganiayaan D oleh para tersangka kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, khususnya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.
"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
(*)