GridHot.ID - Artis peran Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ammar Zoni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.
Artis peran Ammar Zoni kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologi Penangkapan
Melansir Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syammenjelaskan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp1,5 juta kepada sopir M.