Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Kali Beli Sabu sejak Januari, Ammar Zoni Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Sang Artis Peran

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:25
Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

GridHot.ID - Artis peran Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Ammar Zoni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.

Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.

Artis peran Ammar Zoni kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kronologi Penangkapan

Melansir Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syammenjelaskan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp1,5 juta kepada sopir M.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x