"Mungkin karena ada anak kecil, jadinya belum besuk," ujar Elza Syarief.
Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, tidak mengomentari alasan kakak iparnya belum membesuk.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dan dua orang lainnya yakni M dan RH, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH dan MAA alias AZ," ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Mereka menjadi tersangka setelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
Polisi diketahui mengamankan barang bukti dari tiga tersangka, berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel.
Narkoba tersebut dibeli dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp1,5 juta
Kemudian, hasil pemeriksaan urin Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jauh sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017.
Saat itu polisi menyita ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun pada 23 November 2017.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar