"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," kata Elza.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Baratpada Rabu (8/3/2023) malam.
Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial M (35) dan RH (37).
M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar Zoni, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.
M lalu bertemu RH dan meminta mengantarnya bertemu dengan seseorang yang dipanggil 'Bang' untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni bukan kali pertama.
Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
(*)