"Polisi Johor mengonfirmasi bahwa mereka menerima laporan polisi pada pukul 5.34 pagi ini yang dibuat oleh manajer artis," ujar Kapolres Johor pada Minggu (12/3/2023).
“Pelapor mengaku band Radja mendapat ancaman pidana serta mendapat lontaran kata-kata makian," lanjut dia.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah merekam percakapan semua korban dan melacak tersangka yang terlibat," tambah dia.
Menurutnya, penyidikan dilakukan sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Minor Offenses Act 1955.
Pada saat yang sama, dia menegaskan bahwa Polisi Johor menangani masalah ini dengan serius dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal dan masalah ketertiban umum yang dapat mengganggu perdamaian. (*)