GridHot.ID - PPPK Kemenag 2022 kini telah memasuki tahap seleksi kompetensi.
Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.
Seperti dikutip dari Tribunnews, total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini diwajibkan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.
Bagi Anda peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos, simak ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2022.
Mulai dari tata tertib hingga sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.
Tak main-main bagi pelaku pelanggaran, sanksinya gugur.
Sekjen Kemenag Nizar Ali sebagaimana siaran pers Kemenag yang diunggah di kemenag.go.id, mengatakan, Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023.
Ada 74.424 pelamar yang akan terlibat dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambung Nizar Ali.