Terlihat dari tingkatan lantai yang ada di hotel tersebut.
Adapun menurut Tamara, perseteruan terjadi saat hotel itu masih berada di tangan sang kakak, Ryszard Bleszynski.
Ia juga menyebut jika salah satu kakaknya tidak segera membagikan warisan sesuai wasiat ayahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Pada pertengahan Januari 2023, Ryszard menggugat balik Tamara atas dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka di Amerika Serikat.
Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.
Tamara pun sempat mengutarakan keinginannya untuk berdamai dan meminta Ryszard membagi warisan ayah mereka.
"Yes…ayo lah kak…damai. Kita selesaikan amanah mendiang ayah kita baik2, sesuai keinginan ayah kita yang tertulis di wasiat 2001," tulis Tamara, Kamis (9/2/2023).
Ia juga meminta agar Ryszard membagikannya dengan adil kepada ahli waris, sesuai yang tertulis dalam surat wasiat ayah mereka.
"Jangan ditahan2 lagi…warisan harus segera dibagikan kak. Jgn ditunda2 lg. Sudah 21 thn. Apalagi nuntut adik sendiri 34 M (dibunga dibunga depositoto) dan mau sita warisanku juga," tulisnya.