atau bisa membaca doa kedua ini:
Rabbana waj’alna muslimaini laka wamin dzurriyyatina ummatan muslimatan laka wa arina manasikana watub ‘alaina innaka antat-tauwwabur rahim.
Artinya: Wahai Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang taat kepada-Mu, begitu pula anak keturunan kami. Jadikanlah mereka ummat Islam, ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami, ampunilah dosa-dosa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Mu.
Dilansir dari Sripoku.com, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menjalankan ibadah umroh memakai uang hasil meminjam.
Umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat islam di Tanah Suci Mekkah.
Ibadah umroh ini dapat dilakukan oleh umat islam kapan pun.
Saat umroh umat islam melakukan kegiatan seperti menziarahi ka'bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa'i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu.
Jauhnya lokasi untuk melakukan ibadah umroh, banyak umat islam yang terkadang melakukan pinjam uang agar dapat pergi beribadah.
Rela meminjam uang untuk beribadah ternyata memiliki hukumnya sendiri dalam islam.
Hukum meminjam uang untuk melakukan ibadah umroh ini dibeberkan langsung oleh Ustaz Abdul Somad.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait hukum umroh dengan meminjam uang ini dilansir dari kanal YouTube Petuah Satu Menit.