GridHot.ID - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora hingga kini masih disorot.
Kajati DKI Jakarta bahkan belakangan menawarkan berdamai lewat jalur restorative justice.
Sementara itu, pihak David membongkar jika pihak Mario Dandy sempat menawarkan ganti rugi tanpa limit.
Mengutip tribunsumsel.com, pernyataan baru dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dkk.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy lewat jalur restorative justice.
Hal tersebut diungkapkan oleh Reda saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial David.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.