GridHot.ID - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) menerbitkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.
Pengadilan menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Namun, tampaknya Putin masih adem ayem tak ambil pusing hingga ia bisa melakukan kunjungan ke Krimea.
Melansir Wartakotalive.com, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bikin heboh dunia karena mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan ulasan AFP, Jaksa ICC Karim Khan menyatakan, Presiden Putin sekarang dapat ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari 120 negara anggota ICC.
Berarti mulai saat ini Putin tak bisa melakukan kunjungan kerja ke 120 lebih negara yang menjadi anggota ICC, hal ini membuatnya terjepit.
Putin dituduh melakukan kejahatan perang dan mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk tuduhan serupa.
Menurut Khan, surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin dan Maria Lvova-Belova.
"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.
Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional. Rusia bagaimanapun bukan anggota ICC.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar