Namun, ketika menikah pada 30 September 2022 lalu, Nissa sedang dalam kondisi hamil.
“Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan
akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam,” isi surat duduk perkata perceraian diduga Alshad dan Nissa, dilansir dari Twitter @ramencats, Selasa (21/3/2023).
Dan kehamilan Nissa Asyifa itu dituliskan sebagai akibat dari hubungan terlarang yang dilakukan bersama Alshad Ahmad.
“Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022,” lanjut isi surat tersebut.
Alshad dan Nissa yang pernah berpacaran selama 7 tahun ini menikah di kediaman Nissa di Bandung.
“Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jumat tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon yang dilangsungkan di kediaman Termohon yang beralamat di Jl. Abadi Raya, Kota Bandung,” isi pernyataan surat cerai.
(*)