Menurutnya, wudhu yang dilakukan dengan benar dan sesuai syarat sahnya tetap sah, meskipun dilakukan tanpa pakaian.
Namun, Ustadz Ahmad Zainuddin menekankan bahwa berwudhu tanpa pakaian tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan kesulitan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan fitnah dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berwudhu tanpa pakaian tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat menimbulkan kesulitan dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, jika dilakukan dengan benar dan sesuai syarat sahnya, wudhu tetap dianggap sah.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk selalu mengikuti adab-adab berwudhu yang diajarkan dalam Islam.
(*)