"Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara Pemohon dan Termohon tertanggal 30 September 2022 serta tertuang juga dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dan Termohon tertanggal 30 September 2022 yang telah ditandatangani oleh Saksi-Saksi kedua belah pihak serta ditandatangani juga oleh Penghulu Nikah yang menikahkan Pemohon dan Termohon menurut Syari'at Islam," tulis salinan putusan Mahkamah Agung.
Dari isi putusan cerai Alshad dan Nissa di web Mahkamah Agung RI, pernikahan mereka hanya berlangsung selama 2 bulan.
Sepupu Raffi Ahmad ini mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bandung pada 11 November 2022.
Sidang cerai Alshad diputus secara verstek pada 2 Desember 2022 karena Nissa tidak pernah hadir.
Publik sontak menjadi heboh karena Alshad dan Tiara Andini mulai menjalin hubungan pada Maret 2022.
(*)