GridHot.ID - Umat Muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 2023.
Sering jadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa pada bulan Ramadhan jika masih ada sisa makanan di mulut padahal sudah sikat gigi?
Melansir tribunpontianak.co.id, setiap muslim wajib mengetahui sejumlah perkara yang membatalkan puasa.
Menjaga perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari merupakan rukun dari puasa.
Lalu bagaimana hukum menelah makanan yang terselit di gigi yang luput dibersihkan saat imsak pada pagi hari?
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di ruang-ruang internet bahwa Kasus semacam ini telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah.
Dalam karya monumentalnya, Al-Mughni, beliau membuat satu pembahasan khusus tentang ini,
ومن أصبح بين أسنانه طعام؛ لم يخل من حالين: أحدهما؛ أن يكون يسيرا لا يمكنه لفظه، فازدرده، فإنه لا يفطر به؛ لأنه لا يمكن التحرز منه، فأشبه الريق، قال ابن المنذر: أجمع على ذلك أهل العلم.
Orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak lepas dari 2 hal:
Pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal.
Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah.
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Para ulama sepakat akan kesimpulan ini.’
الثاني، أن يكون كثيرا يمكن لفظه، فإن لفظه فلا شيء عليه، وإن ازدرده عامدا، فسد صومه في قول أكثر أهل العلم. وقال أبو حنيفة: لا يفطر؛ لأنه لا بد له أن يبقى بين أسنانه شيء مما يأكله، فلا يمكن التحرز منه، فأشبه ما يجري به الريق.
Kedua, sisa makanan itu banyak, yang memungkinkan untuk dia ludahkan.
Jika dia buang dengan meludahkannya, tidak mempengaruhi keabsahan puasanya.
Namun jika dia telan dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama.
Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat: ‘Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan.
Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah.
ولنا أنه بلع طعاما يمكنه لفظه باختياره، ذاكرا لصومه، فأفطر به، كما لو ابتدأ الأكل، ويخالف ما يجري به الريق، فإنه لا يمكنه لفظه
Akan tetapi, pendapat kami, bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa, dan dia ingat dia sedang puasa, sehingga puasanya batal.
Sebagaimana orang yang mulai makan.
Ini berbeda dengan sisa makanan yang larut seperti ludah.
Jenis kedua ini tidak mungkin dia buang.
Dilansir dari Serambinews.com, pendakwah Buya Yahya memberi jawaban terkait hukum makanan di sela gigi saat puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.
Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.
Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.
Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.
Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.
Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?
Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Kamis (23/3/2023), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.
Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.
Baca Juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya Jika Dibaca Setelah Fajar hingga Pertengahan Siang Hari
Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.
Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.
Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.
Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.
Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.
Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.
"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.
Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah, sambung Buya.
Buya juga menegaskan, bahwa berbeda jika sesuatu yang ada di mulut itu adalah sesuatu yang najis.
Misalkan, kata dia, tanpa sengaja kita meng gigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.
Sebab lanjut Buya, jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.
"Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.
Berbeda dengan orang yang ter gigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.(*)