Kendati begitu, pihak KUA mengatakan bahwa penceraian antara Alshad dan Nissa yang terdaftar d Pengadilan Agama Bandung sah di mata hukum.
"Kalau kita lihat dari infotaiment yang sudah muncul di televisi, itu kan di sana disebutkan isbat cerai." jelasnya.
Alshad menggugat cerai Nissa ternyata sudah melalui proses isbat sehingga keduanya sepakat berpisah.
"Jadi isbat cerai itu artinya ada dua permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang dilakukan dalam suatu proses.
Jadi isbat dulu, nah (pernikahan) Alshad dan Nissa itu sah di mata hukum," bebernya.
Sementara itu menurut Ujang Karya, selaku ketua RT tempat Nissa Asyifa tinggal.
Ujang tak mengetahui soal kabar pernikahan Nissa dengan Alshad.
Menurut Ujang, selama dirinya menjadi ketua RT tidak pernah mengetahui bahwa Nissa Asyifa pernah menikah.
"Selama bapak jadi RT anaknya Pak Ganjar itu nggak ada pernikahan," terang Ujang seperti dikutip dari TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/3/2023) lalu.
"Kalau ke RT mungkin ada surat NA (surat numpang nikah) harus itu," sambungnya.
Jika pernikahannya saja tidak tahu, Ujang menegaskan jika dirinya juga tak tahu jika Alshad dan Nissa sudah bercerai.