Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 25 Maret 2023, sementara itu, dari rekaman video siaran langsung di Instagram tersebut, terekam secara jelas DA berlalari mengejar korban hingga terjadinya pembacokan terhadap ARSS.
Bahkan dalam siaran langsung dalam Instagram tersebut menyematkan tema livenya 1 VS 1.
Tak butuh waktu lama, RA pun ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sukabumi Kota, Kamis (23/03/2023) pukul 18.30 WIB.
"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Babakan, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi," kata Zainal.
Sementara itu pelaku pembacokan DA yang beralamat tinggal di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di hari yang bersamaan di Neglasari, Kecamatan Purabaya.
Kemudian satu pelaku lainnya sebagai Joki membawa motor, ditangkap di rumahnya di Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Ketiga pelaku status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.
"Saat ini kasusnya masih dilakukan proses penyidikan dan ketiganya diamankan di Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.
(*)