Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengumuman Final PPPK Guru 2022 Akan Dikeluarkan pada 9 April Mendatang, Tetap Pantau SSCASN Secara Berkala

Septia Gendis - Senin, 27 Maret 2023 | 14:13
Guru honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021 akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022.
gurupppk.kemdikbud.go.id

Guru honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021 akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022.

GridHot.ID - Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 kini telah memasuki pasca sanggah.

Diketahui jadwal masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah berakhir pada, Minggu (12/3/2023).

Sedangkan tahapan jawab sanggah resmi berakhir pada Minggu (19/3/2023).

Kini peserta bisa lakukan pengecekan berkala terkait hasil pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022.

Seperti dikutip dari TribunKaltim, sesuai jadwal pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022 akan diumumkan mulai tanggal 9 hingga 10 April 2023.

Pada jadwal tersebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengeluarkan pengumuman yang dinyatakan lulus pasca sanggah seleksi PPPK Guru 2022.

Dimana, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 sebelum masa sanggah pada 8-9 Maret 2023 lalu.

Dalam pengumuman tersebut daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022 masih dapat berubah.

Perubahan tersebut terjadi karena terdapat sanggahan dari para pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus di pengumuman tersebut.

Maka dari itu setelah melalui masa sanggah dan jawab sanggah Panselnas akan mengeluarkan pengumuman pasca sanggah pada 9-10 April 2023.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah ini merupakan hasil resmi yang tidak dapat lagi berubah.

Baca Juga: Ini Perbedaan Kuota Formasi PPPK dan CPNS 2023 Pusat dan Daerah, PANRB Rencanakan Akan Buka Bulan April

Sehingga bagi Anda yang dinyatakan lolos pada pengumuman Pasca sanggah yang akan diumumkan nantinya dinyatakan lolos menjadi ASN.

Bagi Anda yang lolos akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan PPPK Guru 2022.

Pengisiang DRH tersebut akan berlangsung pada 30 April 2022.

Kemudian tahap terakhir dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2022 yang akan dijadwalkan pada 24 April-18 Mei 2023.

Pada tahapan pengisian DRH peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Dikutip dari TribunGayo, adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen pemberkasan PPPK secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Berikut tata cara mengisi DRH

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

Baca Juga: PPPK 2023 Bakal Dibuka Lagi, Berikut Beberapa Kualifikasi Guru yang Dapat Mengikuti dan Mendaftar Seleksi P3K Guru

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Baca Juga: Ini Perbedaan Kuota Formasi PPPK dan CPNS 2023 Pusat dan Daerah, PANRB Rencanakan Akan Buka Bulan April

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Administrator Database Kependudukan dan Operator SIAK

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

  • Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.
Itulah cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK Guru 2022, semoga langkah ini dapat bermanfaat bagi anda saat proses pengisian DRH nanti.

(*)

Source :Tribunkaltim.coTribungayo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x