Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Ancam Perusahaan yang Nekat Tak Berikan THR Bakal Dikenakan Hukuman Mengerikan Ini: Wajib Bayar Tanpa Dicicil!

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 29 Maret 2023 | 14:13
Ilustrasi uang
Unsplash

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu yang dinanti-nanti para pekerja.

Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki masa lebaran Hari Raya Idul Fitri yang artinya para karyawan beragama Muslim akan mendapatkan THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

Dikutip Gridhot dari laman Wikipedia yang mengacu Permenaker, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Marshel Widianto Ngaku Gak Punya Duit Saat Cesen Melahirkan, Sang Komika Ngaku Dibiayai Raffi Ahmad hingga Dapat Fasilitas Tak Biasa Ini

Source :Kompas.com wikipedia

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x