Kemudian Ali Lubis selaku pengacara yang mendampingi Dhani menjelaskan aturan hukum jika Once melanggar.
Ia menyebut kalau Once melanggar maka akan dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara jika melanggar.
Tak hanya itu, Once juga akan didenda dengan nominal uang yang cukup besar yakni sekitar Rp 500 Juta.
"Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 sampai 4 tahun," jelasnya.
"Itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta," sambungnya.
(*)