Ketika Tribunnews menelusuri melalui SIPP PA Bandung, dapat dilihat bahwa pendaftaran perkara dilakukan pada 11 November 2022.
Sedangkan putusan cerai terjadi pada 2 Desember 2022, dan pembuatan akta cerai dilakukan pada 28 Desember 2022.
Di situs resmi Mahkamah Agung, terkuak detail permohonan cerai talak yang diduga diajukan oleh Alshad Ahmad.
Dugaan Alshad sebagai pemohon ini karena kesamaan data bulan lahir yakni Juni dan alamat tempat tinggal di Jalan Kiputih, Bandung.
Namun kuat dugaan nama asli pemohon dan termohon disamarkan demi privasi keduanya.
"Bahwa, Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022 dengan dalil-dalil sebagai berikut," demikian isi dokumen tersebut.
Pernikahan antara sosok diduga Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa ini terjadi pada 30 September 2022.
"Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jum'at tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon," demikian keterangan dari dokumen tersebut.
Di tengah ramainya tudingan miring tersebut, Alshad Ahmad hingga kini belum memberikan pernyataan apa pun.
(*)