"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.
Ia juga mengingatkan perihal izin yang harus didapatkan dari pemegang hak cipta, yakni Ahmad Dhani.
"Penggunaan secara komersil untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan seizin pemegang hak cipta, ini harus digarisbawahi."
"Berdasarkan penjelasan-penjelasan itu maka suatu pertunjukan ciptaan konser-konser yang membawakan lagu Dewa 19 ciptaan klien kami harus dengan izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta," imbuhnya.
Aldwin kembali memperingatkan Once terkait konsekuensi yang ditanggung apabila tetap melanggar.
"Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut adalah tindak pidana sesuai Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan atau denda Rp 500 juta."
"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa selama berlangsung konser-konser Dewa di tahun ini," ucapnya.
"Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka, kalaupun masih ingin tetap membawakan lagu dan coba-coba, warning dan somasi terbuka ini kami sampaikan, kita akan lihat dan uji."
"Ketika ini dilanggar, maka akan ada konsekuensi adanya pidana," tutup Aldwin Rahadian.
Baca Juga: 7 Weton Lahir Paling Populer dan Istimewa, Begini Karakter Mereka Menurut Primbon Jawa
Mendengar larangan tersebut, Once Mekel mengaku sakit hati.
Pelantun lagu "Dealova" ini bahkan banyak mendapat pertanyaan tentang apa yang terjadi dari orang-orang terdekatnya, termasuk sang anak.