Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Ayah Mario Dandy itu tertunduk lesu mengenakan baju tahanan setelah keluar dari gedung komisi pemberatasan korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 4 April 2023, kini KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Baca Juga: 5 Arti Kedutan di Bawah Mata Kiri, Pertanda Impian Akan Terwujud Menurut Primbon Jawa