Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbongkar Awal Mula Rafael Alun Terima Gratifikasi Sampai Kekayaannya Seperti Sekarang, Jabatan Ini Jadi Titik Permulaan Dirinya Terima Duit Panas

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 05 April 2023 | 04:42
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Gridhot.ID - KPK terus berusaha mengusut kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Rafael Alun Trisambodo dilaporkan sempat mengamankan uang senilai Rp32,2 miliar dalam Safe Deposit Box ketika dirinya akan berurusan dengan KPK.

KPK pun langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan uang Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023) lalu.

Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, dan 1 sepeda.

Atas kasus yang menjeratnya, Rafael ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Tak main-main, menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Syekh Puji Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak, Lutviana Ulfa Mendadak Curhat Nelangsa di Sosmed: Setelah Sekian Lama Diam

Halaman Selanjutnya

Modus

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x