Sementara Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika menjadi makmum, cukup aminkan doa qunut yang dibaca imam.
Kesimpulannya, hukum Shalat Subuh tanpa baca doa Qunut adalah sah.
Sebab Qunut adalah sunnah Salat, bukan bagian dari rukun dan syarat sah.
Namun demikian, dianjurkan untuk Sujud Sahwi bagi yang lupa.
Sementara yang tidak hafal bisa membaca doa lain dalam bahasa Arab.
(*)