Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suntik Obat Apakah Membatalkan Puasa? Ustaz Abdul Somad Singgung Tergantung Tujuannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 07 April 2023 | 04:13
Ilustrasi suntik obat
Unsplash

Ilustrasi suntik obat

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menyuntikkan obat ke dalam tubuh saat puasa.

Ustaz Abdul Somad kemudian menyebutkan cairan obat yang dimasukkan ke tubuh bisa membuat puasa batal maupun tidak.

Simak penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Halodoc, injeksi atau suntik obat adalah proses memasukkan cairan ke tubuh menggunakan jarum.

Dalam praktik medis, cairan yang kerap dimasukkan ke tubuh melalui injeksi adalah obat dan vitamin.

Jarum yang digunakan adalah jarum hipodermik dan jarum suntik.

Banyak yang kemudian bertanya-tanya apakah memasukkan cairan obat tersebut ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa atau tidak.

Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis bisa membatalkan puasa dan tidak.

Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.

"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustadz Abdul Somad.

Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Brantas Energi Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Ustadz Abdul Somad menerangkan yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.

"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.

(*)

Source : Halodoc.com Banjarmasin Post

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x