Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menyuntikkan obat ke dalam tubuh saat puasa.
Ustaz Abdul Somad kemudian menyebutkan cairan obat yang dimasukkan ke tubuh bisa membuat puasa batal maupun tidak.
Simak penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Halodoc, injeksi atau suntik obat adalah proses memasukkan cairan ke tubuh menggunakan jarum.
Dalam praktik medis, cairan yang kerap dimasukkan ke tubuh melalui injeksi adalah obat dan vitamin.
Jarum yang digunakan adalah jarum hipodermik dan jarum suntik.
Banyak yang kemudian bertanya-tanya apakah memasukkan cairan obat tersebut ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa atau tidak.
Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis bisa membatalkan puasa dan tidak.
Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.
"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustadz Abdul Somad.
Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.
Ustadz Abdul Somad menerangkan yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.
"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.
(*)