Diketahui, Indonesia resmi menjadi pemegang saham terbesar PT Freeport sejak 2018, yakni 51,23 persen dari semula hanya 9,36 persen.
Pada 2019, TNI dan PT Freeport Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahamanan (MoU) pengamanan di wilayah dan kegiatan Freeport.
Meski Papua dalam kondisi relatif aman, tetapi gangguan keamanan dari kelompok bersenjata beberapa kali terjadi.
Termasuk di antaranya adalah daerah operasi yang akan ditempati pasukan pengamanan TNI di PT Freeport Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI merupakan alat pertahanan negara yang melakukan tugas pokok melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Termasuk di antara OMSP adalah mengamankan obyek vital nasional yang bersifat stratgis, dikutip dari laman tni.mil.id.
Operasi secara mandiri
Dalam proses pengamanan PT Freeport Indonesia sebagai obyek vital nasional, TNI bisa melaksanakan operasi secara mandiri dan bekerja dengan Polri.
TNI juga merupakan satuan yang terlatih untuk menjalankan tugas di medan-medan dengan karakteristik seperti lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia.
Selain itu, satuan-satuan TNI yang terdiri dari tiga matra mampu melaksanakan operasi gabungan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Dengan adanya MoU itu, maka TNI bisa mengoptimalkan satuan TNI yang dekat dengan lokasi PT Freeport Indonesia.
Termasuk Satuan Kogabwilhan III yang juga meliputi wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Kogabwilhan ini dibentuk agar TNI dapat melaksanakan tugas pokoknya secara lebih terintegrasi dan dengan mempertimbangkan faktor geografis Indonesia.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar