Berkaca dari keadaan tersebut, Mellisa berharap terdakwa anak AG (15) yang saat ini tengah menjalani persidangan dapat divonis dengan hukuman maksimal.
Mellisa menilai setidaknya ada 10 poin yang bisa memberatkan terdakwa anak AG dalam putusan vonis.
Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 8 April 2023, salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," ucap Mellisa.
"Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.
Untuk diketahui, David dianiaya oleh Mario Dandy Satrio, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.