Di dalam mobil korban, para pelaku melakukan pengeledahan terhadap korban dan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 beserta 1 dompet yang berisi dua kartu ATM.
"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta. Kemudian pada pelaku membuang korban di area perkebunan sawit di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Lahat," pungkasnya.
Saat ini pelaku Linca dan Santri sudah diamankan di kantor Polres Empat Lawang.
Bersama keduanya juga telah disita barang bukti berupa mobil merk Toyota Yaris, selimut, dan lakban.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni DN yang merupakan kekasih Linca serta DY dan GB masih diburu oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
(*)