Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebelet Nikah Tapi Jomblo, Pemuda Asal Purworejo Ini Nekat Lecehkan Pelajar Anak SMP, Ini Kronologi Lengkapnya

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 09 April 2023 | 14:25
Pria ini kepergok melecehkan anak SMP dengan mencolek bagian dada korban, korban berhasil diringkus.
Tribunnews

Pria ini kepergok melecehkan anak SMP dengan mencolek bagian dada korban, korban berhasil diringkus.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -sebuah video yang menampilkan aksi seorang pemuda melecehkan anak SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Diunggah oleh akun Instagram @infopurworejo pada Senin (3/4/2023), video yang mendadak viral di media sosial tersebut menampilkan aksi pemuda yang mencolek payudara dari anak-anak SMP.

Setelah video tersebut viral di media sosial, pelaku yang terekam kamera tersebut langsung diburu oleh kepolisian.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 9 April 2023, tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya tertangkap dan dijerat dengan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Setelah dimintai keterangan, pria tersebut akhirnya mengaku bahwa pada saat itu dirinya tak kuat menahan nafsu.

Sementara itu, pelaku masih berstatus single atau jomblo.

Dalam video tersebut, rekaman memperlihatkan pelaku yang mengendarai motor di jalanan wilayah Kecamatan Kutoarjo.

Beberapa saat kemudian ia tertangkap basah melecehkan anak-anak sekolah.

Pelaku menyentuh bagian sensitif korban juga sedang mengendarai motor.

Baca Juga: Ahmad Dhani Cuma Bisa Sabar Selama 13 Tahun, Suami Mulan Jameela Ngaku Simpan Sakit Hati ke Once Mekel: Kesalnya Baru Sekarang

"Itu dia pas di perempatan SMP 3 nyemol payudara orang terus yang orang di mobil itu lihat akhirnya diikuti sambil direkam. Habis itu pas di pertigaan SMP 16 depan BRI dia nyemol lagi payudara anak SMA dan berhasil terekam.

Katanya orang itu sering melakukan hal itu. Ini kan sama aja udah pelecehan seksual," tulis dalam keterangan video.

Hingga Sabtu (8/4/2023), unggahan @infopurworejo sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet juga meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJogja, 8 April 2023, termasuk mengecam tindakan pelecehan itu dan meminta polisi bergerak menangkap pelaku.

Tidak lama setelah kejadian, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku pada Rabu (5/4/2023).

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni membenarkan informasi tersebut.

Adapun identitas pelaku seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial MI.

Ia tinggal di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.

Baca Juga: 3 Tanggal Lahir yang Bakal Terus Miskin dan Susah Kaya, Kerja Keras dan Ibadahnya Tak Akan Membuahkan Hasil

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor dan pakaian MI yang digunakan saat beraksi.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pelecehannya.Sudah ada 5 orang korban yang mayoritas anak-anak sekolah jadi 'mangsa' MI.

"Menurut pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi sebanyak 5 kali (5 orang korban).

Tetapi yang melapor baru 3 orang," kata AKP Yuli.

Motif MI melakukan aksinya karena tak kuat menahan hasrat biologisnya.

Mengingat MI sendiri tidak memiliki pacar alias jomblo.

Ia juga mengaku kepada polisi sudah ingin menikah.

"Motif pelaku karena tidak punya pacar dan sudah lama ingin menikah, lalu menyalurkan hasrat dengan cara itu," ujar AKP Yuli.

Sementara modus pelaku untuk melecehkan para korbannya dengan cara membuntuti korban dari arah belakang.

Baca Juga: 3 Kesalahan Para Pencari Kerja, Jangan Sampai Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin CV-mu Diabaikan HRD

MI lalu memepet korban dengan sepeda motornya.

Kemudian secara tiba-tiba, MI memegang dan meremas anggota tubuh privasi korban, semisal pantat, paha, alat kemaluan, dan payudara.

Setelah berhasil melakukan hal tak senonoh itu, MI bergegas kabur dari lokasi kejadian.

MI kini telah ditahan pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara

AKP Yuli menambahkan, pihaknya juga akan mengecek kondisi kejiwaan MI.

"Nanti, kami akan lakukan pemeriksaan psikologi pelaku ke psikiater. Tetapi kami masih nunggu proses penyelidikan," tegasnya.

(*)

Source : tribunnewsmaker TribunJogja.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x