Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSumsel, 10 April 2023, untuk diketahui, sidang vonis AG yang dilaksanakan di Ruang Sidang Anak PN Jakarta Selatan, jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Sidang Vonis akan digelar secara terbuka, karena hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi AG tidak akan hadir.
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Djuyamto, Kamis.
Pihak PN Jakarta juga menegaskan bahwa tidak akan ada penanganan khusus di sidang vonis AG ini.
JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.