Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dhiauddin Diwanti-wanti Netizen Soal Pajak Usai Terima Hadiah Fantastis dari Juara 2 Lomba Azan di Arab Saudi, Begini Penjelasan Pegawai Pajak

Desy Kurniasari - Rabu, 12 April 2023 | 10:42
H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis sebesar sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi
Serambi Aceh

H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis sebesar sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi

Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.

Piala Dhiauddin kena Pungutan dari Bea Cukai?

Selanjutnya mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.

Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.

Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.

"Untuk kondisi Syech ( Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jelas pihak Bea Cukai.

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.

Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," pungkasnya.(*)

Source :Wartakotalive.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x